BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Kebusukan prilaku camat Kampar Iskandar yang dilakukan selama ini akhirnya terbongkar sudah, ternyata setiap pencairan Dana Desa (DD), camat selalu memintah jatah pelican pencairan dana dari Rp 2 Hingga 7 juta Perdesa. Perbuatan camat yang tak patut dicontoh ini terkuak ketika sejumlah kepala desa dan lurah melakukan hearing dengan Komosi I DPRD Kampar. Senin (10/10).
Dari keterangan sejumlah kepala desa dalam hearing tersebut, Camat Kampar Iskandar dalam proses pencairan dana desa tahap II mematok sejumlah dana sebagai uang pelumas “pelican” kepada kepala Desa.
Menurut pengakuan sejumlah kepala desa, dana yang ditagih oleh camat tersebut sebagai upaya memuluskan pencairan dana desa melalui rekomendasi Kecamatan ke BPMPD Kampar untuk diteruskan ke DPPKA Kampar.
“Kami pertama kali diminta dana sebesar Rp 30 juta yang kemudian turun menjadi Rp 10 juta untuk pencairan dana desa tahap II,” kata kepala Desa tanjung Berulak yang juga diaminkan oleh kepala desa lainnya.
“Kami terpaksa mengiyakan permintaan Camat khawatir dana tersebut tidak dicairkan. Namun saat ini kami hanya membayar Rp 2 hingga 7 juta, sisanya dimasukan dalam kwitansi berbentuk bon desa,” tandasnya. (Syailan Yusuf)
Editor : Defrizal