Bangkinang Kota (BerkasRiau.com) – Terkait berlarut-larutnya eksekusi lahan Piter Wongso dengan alasan keamanan, pihak penggugat Yayasan Riau Madani akan segera berkoordinasi dengan Polres Kampar dan jika aparat keamanan menolak mengamankan jalannya eksekusi, Yayasan Riau Madani akan menggugat Polres Kampar.
Demikian diungkapkan Surya Darma, Ketua Yayasan Riau Madani via telepon kepada BerkasRiau.com, Kamis (6/10).
Dijelaskan Surya, eksekusi lahan tersebut sedianya telah dilakukan beberapa bulan lalu, namun tiba-tiba pihak Polres Kampar yang semula menyatakan siap melakukan pengamanan eksekusi, tiba-tiba membatalkan. Padahal kata Surya, alat berat sudah dibawa sampai tugu di jalan Lingkar Bangkinang.
“Persoalannya sekarang adalah persoalan pengamanan eksekusi dari pihak Polres Kampar. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan membicarakan hal ini dengan jajaran Polres Kampar,” ujarn Surya.
Sementara, pemerhati lingkungan dari Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Dimpos TB mengatakan bahwa mestinya aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Sdr. Pieter.
“tidak perlu menunggu eksekusi, mestinya pihak kepolisian segera bertindak dan mengejar pidananya sesuai dengan Undang-undang P3H”, ujar Dimpos.
Berdasarkan Pasal 92 Ayat 1 huruf a, Pasal 93 Ayat b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) jelas menyatakan bahwa, setiap orang dilarang melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan dan setiap orang dilarang untuk menjual, menyimpan, mengangkut dan membeli hasil perkebunan yang berasal dari kawasan hutan.
Faktanya sekarang lanjut Dimpos, lahan tersebut meskipun telah inkrach (berkekuatan hukum tetap), pihak Piter Wongso masih tetap merawat dan memanen dan menjual hasil kebun di dalam kawasan hutan tersebut. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan aparat yg berwenang hanya menutup mata. (Syailan Yusuf).
Editor: Defrizal