Thursday , December 5 2024
Home / Hukrim / Polda Riau Tetapkan HW Sebagai Tersangka Kasus Sparepart Illegal
Foto sparepart illegal milik HW.

Polda Riau Tetapkan HW Sebagai Tersangka Kasus Sparepart Illegal

PEKANBARU (BerkasRiau.com) – Pasca penangkapan ribuan sparepart sepeda motor illegal, Dirkrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan HW selaku pemilik barang sebagai Tersangka, Kamis (6/10/2016).

“HW sudah kita kirimi surat panggilan sebagai Tersangka untuk diambil keterangan terkait sparepart illegal dan surat panggilan tersebut sudah diterima oleh HW semalam,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada BerkasRiau.com, Kamis (6/10/2016).

Dijelaskan Guntur, praktik penjualan sparepart ilegal ini sudah dilakoni HW sejak setahun yang lalu dan barang ilegal tersebut sudah tersebar bebas dipasaran Kota Pekanbaru.

Sebelumnya kepada penyidik, HW mengaku mendapatkan sparepart illegal tersebut dari Jakarta yang kemudian diperjual belikan diwilayah Kota Pekanbaru melalui toko miliknya kepada pelanggan.
Diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Riau menyita ribuan suku cadang sepeda motor illegal asal China dan Malaysia. Peredaran suku cadang illegal ini melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Suka cadang tersebut disita dari toko SBM yang terletak di Jl. Tuanku Tambusai dan dari toko milik HW tersebut petugas mengamankan 6.614 suku cadang sepeda motor illegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis, yakni, 12 buah tali kopling merk HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merk Senyk.

“Kemudian ada 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 Busi berbagai merek dan 3.957 Piston berbagai merek, ” pungkas Guntur. (Helmi).

print