Bangkinag (BR) – Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Penjara Kabupaten Kampar, Muslim berjanji akan segera melaporkan perbuatan pungutan liar yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Kampar ke penegak hukum, pasalnya pejabat di dinas P dan K itu sudah menyalahi aturan.
“Sudah pasti institusi Negara tidak boleh melakukan pungutan kepada siapapun, karena setiap kegiatan yang mereka lakukan sudah pasti memiliki anggaran tersendiri, dan anggaran itu disediakan oleh pemerintah, kenapa mereka harus memungut biaya lagi,” katanya ketika dihubungi wartawan Rabu (28/9/2016).
Lelaki yang akrib disapa dengan Udo Muslim ini juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menindak lanjuti pungutan yang dilakukan oleh dinas terkait, menurutnya, kejadian yang sama tidak hanya dilakukan oleh dinas tersebut sudah untuk yang kesekian kali, mulai dari pencairan beasiswa sampai kepada pengambilan Sk jam mengajar tambahan.
“Dians tidak boleh melakukan pungutan itu, kalau dinas masih tetap mempraktekkan prilaku seperti itu, berarti kita sudah mengajarkan kepada guru sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswanya,” sebut Udo.
Editor : Defrizal