Jakarta (BR) – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menganulir putusan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Direktur PT Makmur Bersama Asia (MBA), Gustin Ruddy Narang. Ruddy dinilai terbukti membakar hutan di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan pada Agustus 2015.
Berdasarkan berkas yang didapat detikcom, Selasa (27/9/2016), kebakaran itu terjadi di atas lahan seluas 30 hektare yang dijadikan lahan perkebunan sawit. Akibat kebakaran itu mengakibatkan kabut asap yang menggangu aktifitas warga Kalimantan Tengah.
Apabila dihitung secara materil, kebakaran di atas lahan itu mengakibatkan kerugian Rp 12 miliar.
Kasus pun bergulir ke meja hijau. Jaksa menuntut Ruddy selama 5 tahun penjara atas perbuatannya itu. Tapi apa daya, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas hanya menjatuhkan denda kepada Ruddy yaitu sebesar Rp 4 miliar pada 13 Juni 2016. Tidak terima, jaksa mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menghukum terdakwa Gustin Ruddy Narang bin Holmes Narang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” putus majelis banding yang diketuai oleh Najib Sholeh.
Duduk sebagai anggota majelis Bambang Kustoto dan Sucipto. Majelis juga memutuskan bila denda Rp 5 milar itu tidak dibayar maka Ruddy harus menghuni penjara 1 tahun lebih lama.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang memberatkan yaitu perbuatan Ruddy mengakibatkan pencemaran lingkungan dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia, flora dan fauna di sekitarnya.
“Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” putus majelis pada 26 September 2016. (red/detikcom)