BANGKINANG (BR) – Meskipun Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan tentang status lima desa yang diperebutkan di perbatasan Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, namun sampai hari ini masih terjadi dualisme pemerintahan desa di lima desa di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar tersebut.
Hal itu terungkap dalam kunjungan Asisten I Drs Ahmad Yuzar bersama Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK berkunjung ke lima desa tersebut, Senin (25/9/2016) guna mensosialisasikan Kepmendagri tersebut di hadapan masyarakat lima desa.
Rombongan Asisten I Setdakab Kampar Ahmad Yuzar dan Kapolres Kampar mengunjungi satu persatu lima desa yang diawali di Desa Tanah Datar dan dilanjutkan ke Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Rimba Jaya dan Rimba Makmur.
Asisten I Setdakab Kampar Ahmad Yuzar di Desa Tanah Datar menegaskan, konflik batas wilayah di 5 Desa ini sebenarnya telah berakhir dengan keluarnya Kepmendagri nomor 56 tahun 2016, yang telah menetapkan status 5 Desa di Kecamatan Tapung Hulu masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Kampar. “Hendaknya Kepmendagri ini dapat dipatuhi sehingga tidak ada lagi pertentangan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Terkait status kependudukan yang selama ini terjadi dualisme pemerintahan, maka Pemkab Kampar telah mengambil solusi dengan validasi data kependudukan mulai dari tingkat pusat hingga menurunkan tim dari Disdukcapil Pemkab Kampar untuk pendataan di 5 Desa ini, sehingga nantinya semua warga di wilayah ini telah terangkum dalam data kependudukan Disdukcapil Kampar.
Dia menambahkan, seluruh sektor pelayanan masyarakat oleh pemerintah seperti bidang kependudukan, pendidikan, kesehatan hingga masalah perpajajakan di wilayah 5 desa ini seluruhnya telah dikelola oleh Pemkab Kampar karena inilah yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK kepada masyarakat di lima desa menyampaikan, maksud kedatangan rombongan ini adalah untuk bersilaturahmi dengan masyarakat lima desa sekaligus memberikan pencerahan dan kesepahaman tentang Kepmendagri nomor 56 tahun 2016 yang telah menetapkan wilayah 5 Desa di Kecamatan Tapung Hulu termasuk dalam wilayah administrasi Pemkab Kampar.
Menurut Edy, selayaknya Kepmendagri ini menjadi akhir dari perseteruan konflik tapal batas antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu sehingga masyarakat di wilayah tersebut tidak lagi menjadi korban kepentingan dari pihak-pihak tertentu dan terciptanya suasana yang aman dan tentram.
Kapolres juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada satupun pihak yang mengintervensi, maupun melakukan tekanan terhadap warga masyarakat dan melakukan penghasutan untuk menentang keputusan Pemerintah Pusat.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kerukunan dan tidak lagi bimbang terhadap status kewilayahan desanya, karena sudah ada Keputusan di tingkat pusat melalui Kepmendagri tentang status 5 Desa di Kecamatan Tapung Hulu.(rls/SK/adm)