BANGKINANG (BR) – KPU Kampar telah menerima enam pasangan bakal calon Kepala Daerah Kampar yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2017. Namun tampaknya para bakal calon belum mengurus pengunduran diri mereka.
Sesuai Peraturan KPU, bakal calon Kepala Daerah dari latar belakang PNS, TNI/Polri dan anggota DPR/DPRD harus mengundurkan diri. Berdasarkan catatan tribunpekanbaru.com, ada orang berstatus PNS Yakni, Zulher, Alfisyahri dan Jawahir. Serta satu orang anggota DPRD Kampar yakni, Rahmat Jevary Juniardo.
“Sampai tadi malam (Sabtu), kita belum melihat ada (surat) pengunduran diri dari bakal calon,” ungkap Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Humas Sardalis, Minggu (25/9/2016).
Sardalis mengemukakan, saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi terhadap kelengkapan dan legalitas persyaratan bakal calon. Dijadwalkan berakhir pada 29 September nanti. Sementara surat pengunduran diri tak kunjung diterima KPU.
Menurut Sardalis, seharusnya bakal calon melampirkan surat pengunduran diri pada saat mendaftar. Surat pengunduran diri itu dilengkapi dengan tanda terima dari instansi terkait. Tanda terima itu menjadi acuan bagi KPU untuk memverifikasi kebenaran pengunduran diri tersebut ke instansi yang dituju.
Sardalis menjelaskan, pengunduran diri memang baru dikatakan sah apabila Surat Keputusan dari Pemerintah sudah terbit. Dikatakan dia, SK penetapan pemberhentian dari otorita terkait diterima selambat-lambatnya 60 hari setelah penetapan calon. Dimana, penetapan calon dijadwalkan pada 24 Oktober mendatang.
“Bahasanya 60 hari. Kalau kita hitung (berdasarkan tanggal), setelah 24 Oktober penetapan calon, berarti (SK pemberhentian) harus sudah ada paling lama 24 Desember. Seperti itulah kira-kira,” ujar Sardalis.
Disinggung tahapan verifikasi persyaratan calon, Sardalis mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 26-27 September. KPU juga sedang memverifikasi legalitas dokumen pribadi para calon, seperti Ijazah. (tribunpku).