Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kejari Rohil Tindaklanjuti Laporan AMRJ Soal Seleksi Direksi PT SPRH, Beberapa Pihak Dipanggil

Kejari Rohil Tindaklanjuti Laporan AMRJ Soal Seleksi Direksi PT SPRH, Beberapa Pihak Dipanggil

ROHIL – BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) memastikan telah menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) terkait dugaan kejanggalan seleksi calon Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Rohil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9). Menjawab konfirmasi terkait tindak lanjut Surat Kejati Riau Nomor B-5108/L.4.5/Fo.2/08/2026, ia menyebut proses pemeriksaan laporan saat ini sedang berjalan dan beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan.

“Laporannya sudah kita tindak lanjuti dan prosesnya saat ini sedang berjalan. Saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,” kata Kasintel.

Terkait identitas pihak yang dipanggil, Kejari belum dapat mempublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan. Pihak Kejari juga menyebut sedang memanggil pelapor untuk dimintai keterangan tambahan.

“Saat ini kita lagi memanggil pelapor untuk kita mintain keterangannya sehubungan dengan laporannya. Nanti saya infoin lagi perkembangannya,” tambahnya.

Laporan AMRJ tersebut sebelumnya telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Surat Nomor B-5108/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Surat tersebut perihal Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan, Nepotisme, dan Pelanggaran Prosedur dalam Proses UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH.

 

Desak Audit Sumber Dana UKK

Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, mendesak Kejari Rohil tidak hanya memeriksa aspek prosedural, tetapi juga menelusuri sumber anggaran pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Menurutnya, dalam pengumuman seleksi disebutkan biaya pelaksanaan UKK menjadi tanggung jawab Panitia, sementara transportasi dan akomodasi ditanggung peserta.

“Pertanyaannya sederhana: kalau biaya UKK ditanggung Panitia, uangnya berasal dari mana? Jangan hanya disebut menjadi tanggung jawab Panitia tanpa membuka sumber dan dasar anggarannya,” tegas Rahmat.

AMRJ meminta Kejari memeriksa dokumen penganggaran seperti RKA/DPA, kontrak, kuitansi, bukti transfer, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Publik berhak tahu uang yang digunakan untuk membiayai proses seleksi itu berasal dari mana dan dipertanggungjawabkan kepada siapa,” ujarnya.

Selain itu, AMRJ juga menyoroti dugaan adanya potensi konflik kepentingan terkait salah satu peserta seleksi dan adanya peserta yang disebut mendaftar di dua formasi sekaligus.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta uangnya ditelusuri, dokumennya dibuka, dan prosesnya diperiksa. Kalau semuanya sesuai aturan, buktikan secara terang. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum,” pungkas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, BerkasRiau.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Panitia Seleksi dan manajemen PT SPRH terkait hal tersebut.(Cr5)

print

About ar_admin