Home / Nasional / AMRJ Desak Kejari Rohil Bongkar Sumber Anggaran UKK PT SPRH

AMRJ Desak Kejari Rohil Bongkar Sumber Anggaran UKK PT SPRH

JAKARTA – BerkasRiau.com – Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir membongkar sumber anggaran pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi calon Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

“Dari mana uang UKK? Siapa membayar dan siapa menerima?”

Desakan itu menyusul diteruskannya laporan AMRJ oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Surat Nomor B-5108/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 kepada Kejari Rohil.

Ketua Umum AMRJ Rahmat Pratama mempertanyakan dasar pembiayaan UKK. Dalam pengumuman seleksi disebutkan biaya pelaksanaan UKK menjadi tanggung jawab Panitia, sementara transportasi dan akomodasi ditanggung peserta.

“Pertanyaannya sederhana: kalau biaya UKK ditanggung Panitia, uangnya berasal dari mana? Jangan hanya disebut tanggung jawab Panitia tanpa membuka sumber dan dasar anggarannya,” tegas Rahmat kepada wartawan, Rabu (10/9/2026).

AMRJ meminta Kejari Rohil menelusuri asal dana, sumber anggaran, dasar penganggaran, nilai biaya UKK, pihak yang membayar, pihak yang menerima, serta seluruh bukti transaksi dan pertanggungjawabannya.

“Periksa RKA/DPA, dokumen penganggaran, kontrak, kuitansi, bukti transfer dan laporan pertanggungjawaban. Publik berhak tahu uang itu dari mana dan dipertanggungjawabkan kepada siapa,” ujarnya.

Menurut AMRJ, jika pembiayaan UKK menggunakan anggaran perusahaan atau anggaran daerah, harus dipastikan ada dasar hukum dan mekanisme pengeluaran yang jelas. Begitu pula apabila ada dana pribadi atau pihak tertentu yang digunakan, hubungan serta kepentingan pihak tersebut perlu diperiksa.

“Jangan sampai proses seleksinya diklaim independen, tetapi sumber uang yang membiayai prosesnya justru tidak transparan. Di sinilah Kejari harus masuk dan memeriksa,” ujar Rahmat.

Selain persoalan anggaran, AMRJ juga meminta pemeriksaan terhadap rekam jejak Yusri Kandar, termasuk dugaan hubungan keluarga dengan Bupati Rokan Hilir Bistamam, serta nama Amran yang tercantum dalam dua formasi Direksi dan Komisaris padahal aturan hanya membolehkan satu posisi.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya minta uangnya ditelusuri, dokumennya dibuka, dan prosesnya diperiksa. Kalau sesuai aturan buktikan. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai hukum,” pungkas Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SPRH Perseroda dan Panitia Seleksi belum memberikan keterangan resmi terkait sumber anggaran pelaksanaan UKK.

Sebelumnya diketahui, Yusri Kandar Bin Darwis, terpidana kasus penganiayaan, masuk daftar 6 peserta lolos seleksi administrasi Calon Direksi PT SPRH Perseroda hanya 26 hari setelah bebas dari Lapas Kelas IIA Bagansiapi.

Nama Yusri tercantum dalam Pengumuman Pansel Nomor 06/PANSEL/SPRH/2026 yang diteken 30 Mei 2026 di Bagansiapi. Lima nama lain yakni Hendriman, Jawahir, Misdar, Nur Azmi, dan Yoyon Yordi Saputra.

Yusri sebelumnya pernah menjabat Direktur Utama PT SPRH. Pencalonannya kembali sebagai direksi BUMD milik Pemkab Rohil ini memicu pertanyaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Yusri Kandar dan Ketua Pansel Prof. Junaidi belum memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis BerkasRiau.com via WhatsApp.(Cr5)

print

About ar_admin