Tuesday , June 24 2025
Home / Hukrim / Warga Limau Manis Kec. Kampar Ditangkap dalam Perkara Sabu-sabu

Warga Limau Manis Kec. Kampar Ditangkap dalam Perkara Sabu-sabu

KAMPAR, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dermaga pinggiran Sungai Kampar wilayah Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kec. Kampar Kab. Kampar, Rabu (22/2/17).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JU alias BK (31) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kec. Kampar Kab. Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, 2 unit HP, 1 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 340 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (22/2/2017) sekira pukul 19.00 WIB, saat personil unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dermaga yang terletak di pinggir sungai kampar wilayah Desa Limau Manis Kec. Kampar sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan target diduga sedang menunggu pembeli Narkotika.

Pada saat petugas mendekatinya, terlihat pelaku membuang benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke semak belukar disekitar dermaga tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan berhasil mememukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam botol kecil merk sprite sebanyak 13 paket kecil siap edar, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2000 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (tbnpk).

Editor: Defrizal

print