ROHIL,Berkasriau.com – Pekerjaan proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum dan pemeliharaan menggunakan sumber dana DAK tahun 2025 para pekerja diduga abaikan safety first di saat pekerjaan masih berlangsung.
Proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum diketahui bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2025 dangan nilai kontrak Rp. 9.490.608.599,16 (sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus delapan ribu lima ratus sembilan sembilan enam belas rupiah),
dikerjakan atas nama pelaksanaan CV Era Dwi Gemilang dan Konsultan Pengawas oleh CV Artdeco Krya Cipta dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Dari pantauan awak media dilokasi Selasa (24/11/2025), sebuah barak atau tempat pekerja proyek tampak kokoh berdiri dan akses pintu masuk areal proyek terlihat dipagari dengan dinding seng bewarna biru langit, dan sejumlah poster yang dipasang ke dinding bertuliskan pesan utamakan keselamatan Safety + First (Keselamatan terlebih dahulu diutamakan) bagi para pekerja.
Pekerja di lokasi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, diindikasikan mengabaikan keselamatan kerja.
Mereka tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sabuk pengaman, dan lain-lain, meskipun poster “Safety First” terpampang di lokasi.
Salah satu pekerja di lokasi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, mengungkapkan bahwa mereka tidak menggunakan pengaman karena tidak disediakan oleh pihak kontraktor. “Pengaman tidak ada, dikasi nggak… lagi pun pekerjaan di bawah saja,” kata pekerja tersebut.
Namun, ketika ditanya tentang pekerjaan di lantai dua, pekerja tersebut mengakui bahwa mereka juga tidak menggunakan pengaman di sana. “Itu yang bagian lantai dua engak juga pakai pengaman,” tambahnya.
Keselamatan pekerja bidang konstruksi wajib diperhatikan. Misalnya, mematuhi aturan pemakaian alat pelindung diri (APD) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemakaian APD itu diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/VII/2010 tentang APD. Semua pekerja wajib mengenakan APD. Hal ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan.(rz)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita