ROHIL,BerkasRiau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar).
Rapat paripurna ini, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sekaligus pengambilan keputusan.
Dalam laporan Juru bicara Bangdar DPRD Rohil Darwis Syam, menyampaikan Bangdar laporan sebagai berikut.
1. Pendahuluan.
2. Proses pembahasan.
3. Hasil pembahasan.
4. Pendapat-pendapat fraksi.
5. Penutup.
Darwis Syam juga menjelaskan, undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Ranperda tentang APBD tahun 2025 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dirancang secara berkualitas, efektif dan efisien.
Darwis menuturkan, pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar Rp 2,1 Triliun, belanja daerah Rp 2,6 Triliun, pembiayaan daerah diperkirakan untuk penerimaan sebesar Rp 9,5 Miliar berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Sambung Darwis, dan untuk pengeluaran pembiayaan adalah Rp 0 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi negatif sebesar Rp 81 Miliar lebih.
Dalam sambutan, Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas digelarnya rapat tentang pengesahan APBD tahun 2025.
Bupati mengajak seluruh Pimpinan beserta Anggota DPRD dan masyarakat secara umum untuk bersama-sama mendukung pembangunan di Negeri Seribu Kubah.
Afrizal Sintong memaparkan, total APBD Rohil tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 2.619.533.279.824 dengan rincian, pertama pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2.528.646.813.019.
Kedua, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.619.530.279.824 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pengesahan APBD Rohil tahun 2025 ditandai dengan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas Ranperda APBD tahun 2025 sebagai peraturan daerah dan kesepakatan bersama APBD tahun 2025 oleh bupati bersama DPRD sekaligus penyerahannya kepada Bupati Rohil.(tn)
