Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / K A M P A R / PJS Kampar Apresiasi kinerja Polres Kampar Tindak Pertambangan Ilegal di Kampar

PJS Kampar Apresiasi kinerja Polres Kampar Tindak Pertambangan Ilegal di Kampar

Kampar, BerkasRiau.com – Maraknya praktek ilegal mining atau biasa disebut Galian C ilegal di Kabupaten Kampar terus menjadi PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar. Usaha pertambangan tersebut dilakukan di sepanjang pinggiran aliran Sungai Kampar di Kecamatan Tambang.

Banyaknya pengaduan masyarakat akibat Galian C Ilegal yang sudah merusak lingkungan itu, ditambah lagi dengan desakan publik melalui media agar APH dan Pemerintah bertindak tegas. Usai mendapatkan sorotan diberbagai kalangan, akhirnya mendapat respon dari Polres Kampar dengan melakukan penangkapan kepada oknum pengusaha dan pekerja galian C ilegal tersebut.

Bahkan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK pada hari Senin (20/02/2023) yang lalu bersama Tim Yustisi Pemda Kampar juga melakukan razia ke lokasi penambangan ilegal diwilayah Kecamatan Tambang.

Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Kampar dengan bangga memberikan apresiasi kepada Kapolres Kampar dengan menindaklanjuti dan melakukan penertiban usaha pertambangan yang tidak sama sekali memiliki izin tersebut.

 

Nefrizal Pili ketua DPC PJS Kabupaten Kampar dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terimakasih terlebih dahulu kepada Kapolres Kampar telah mendengarkan keresahan masyarakat selama ini.

 

“Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya atas penindakan terhadap oknum-oknum penambang ilegal Galian C yang ada di wilayah Tambang,” ucap Nefrizal Pili didampingi Bendahara PJS Kampar Mohd Irwan, Kamis (23/02/2023) di Flamboyan Tapung.

Namun, Nefrizal Pili menyampaikan bahwa dugaan usaha Galian C Ilegal bukan hanya di Kecamatan Tambang saja, melainkan ada juga di wilayah Tapung Raya (Tapung Hilir, Tapung dan Tapung Hulu).

“Untuk wilayah Kec. Tapung, silakan Pak Kapolres cek di pinggiran Sungai Tapung di Desa Petapahan atau di seputaran Desa Pantai Cermin dan Bencah Kelubi, disana masih banyak oknum pengusaha Galian C Ilegal yang beraktifitas tanpa merasa takut dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” sebut Nefrizal yang juga merupakan Pemred dan Owner media Redaksi86.com.

Sebelumnya dikutif dari beberapa pemberitaan media, di sepanjang jalan Kota Batak – Bencah Kelubi ada yang mempunyai usaha tanah timbun dan usaha penambangan pasir yang diduga ilegal.

Camat Tapung Sofiandi SE ME dikutip dari keterangannya dimedia Cibber.co.id hari Kamis (23/02/2023) mengatakan bahwa tambang pasir di Petapahan tidak ada izinnya, dan termasuk Galian C atau galian tanah timbunan tidak pernah ada kita dari Kecamatan mengeluarkan rekomendasi (untuk diambil),” kata Camat Tapung diruang kerjanya.

Untuk itu, Nefrizal selaku Ketua PJS Kampar meminta kepada Bapak Kapolres dan Tim Yustisi Kabupaten Kampar agar segera melakukan penertiban atas dugaan Ilegal Mining atau Galian C Ilegal yang berada di wilayah Tapung Raya khususnya di Kec. Tapung yang berdasarkan amatan kami, mereka merasa kebal hukum dan tidak takut dengan APH,” pungkasnya.

print