ROHIL,BerkasRiau.com – Setelah beberapa kali meungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, komitmen penuh kembali di tunjukan oleh Polsek Bangko dalam pemberantasan narkotika.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangko kembali gulung pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, lebih dari 1,5 Kg narkotika ganja kering kembali diamankan pada Rabu (09/11/2022). Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat.
Jajaran Polsek Bangko berhasil mengamankan satu orang laki laki di Jalan Sepakat Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, dimana Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH meminta Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Ryan Eka Setiawan STrk, MM untuk melakukan penyelidikan.
Dengan berpura pura menjadi pembeli personil opsnal Polsek Bangko mendatangi rumah yang berada Jalan Sepakat Kelelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dimana satu orang laki laki yang diduga pelaku bernama Hen keluar dari rumah dengan tujuan bertransaksi.
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, tepat dibawah kolong rumah itu ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan rincian, tiga puluh paket dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan empat paket yang dibungkus dengan kertas majalah.
Lalu, satu kantong plastik berwarna hitam, satu helai plastik warna Putih, satu set kertas paper diduga untuk melinting daun ganja. Setelah dilakukan introgasi lanjut terhadap Hen, mengakui narkotika jenis tanaman tersebut miliknya dan berasal dari seorang pria berinisial L, yang berada di Dumai.
Kemudian anggota opsnal Polsek Bangko dan di backup tim Opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayas, melakukan penyelidikan terhadap L, di Dumai tersebut dilakukan penggeledahan, di dalam rumahnya tepat di dalam kamar L.
Tim kembali menemukan satu bungkus plastik yang berisikan didalamnya diduga narkotika jenis tanaman ganja siap edar. Sedangkan L, melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ditempat terpisah, Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Prabudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir Akp Juliandi, SH dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Bangko.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko, saat ini Polsek Bangko masih mengembangkan perkara untuk mencari keberadaan pelaku L.
“Pengungkapan narkotika jenis ganja yang dilakukan Polsek Bangko merupakan keberhasilan yang cukup memuaskan, seperti komitmen Polres Rohil dalam pemberantasan narkoba, di dalam ops antik yang dilaksanakan Polsek Bangko sudah ungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan total 247,1 gram, sedangkan narkotika ganja kering sebanyak 1,527 gram atau lebih dari satu setengah kilo gram” ungkap Juliandi.(ton)