Kampar, BerkasRiau.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kampar direncanakan digelar pada bulan November 2021.
Pelaksanaannya dijadwalkan pada bulan November nanti, tanggalnya menunggu keputusan Bupati, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Afrizal, Senin (14/6/2021).
Ada sebanyak 102 Desa yang akan melaksanakan Pilkades, ucapnya didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Zamhur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Afrizal, SE
Saat ini, lanjut dia, pihaknya lagi merancang Peraturan Bupati (Perbub) yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Selain kepanitiaan Kabupaten, Kecamatan dan panitia pelaksana di tingkat Desa, Satgas Covid-19 harus dilibatkan.
“Desa yang melaksanakan Pilkades harus mengikuti protokoler kesehatan dan jumlah pemilih di TPS dibatasi maksimal 500 pemilih,” sebutnya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Honorer, Tenaga Harian Lepas yang berkeinginan ikut dalam suksesi, itu nanti diatur dalam Perbub, tutupnya. (Syailan Yusuf)