Kampar, BerkasRiau.com – Kepala BPKAD Kampar Edward mengatakan, bahwa dana refocussing saat ini lagi proses, dalam minggu ini siap disampaikan ke Kementerian Keuangan RI.
“Ya, Insya Allah, Rabu atau Kamis ini sudah bisa disampaikan ke Kementerian,” ucapnya, Selasa (8/6/2021).
Dana refocussing ini merupakan sebuah keharusan pemerintah daerah. Makanya, saat ini BPKAD Kampar sedang menggesa laporan.
Refocussing anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana transfer dan Dana Desa.
“Refocussing ini diharuskan selesai hingga awal bulan Juni 2021 untuk penanganan Covid-19, sebutnya.
Disampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2021, dana refocussing sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk Kabupaten Kampar diperkirakan sebesar Rp 61 miliar lebih.
Jika pemerintah daerah tidak melakukan refocussing, maka pemerintah pusat akan memberikan sangsi penangguhan pembayaran dana DAU, tegas Edwar.
Untuk itu, lanjutnya, perlu keseriusan dan kerjasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan refocussing ini. (Syailan Yusuf)