Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / DPRD Kampar Setujui 10 Ranperda Menjadi Perda 2020

DPRD Kampar Setujui 10 Ranperda Menjadi Perda 2020

Kampar, BerkasRiau.com – DPRD Kabupaten Kampar menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar tahun 2020.

Pengesahan 10 Ranperda menjadi Perda Kampar tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (7/12/2020).

Ke-10 Perda itu yakni, Perda Kampar tentang, Rencana Induk Kepariwisataan Kampar tahun 2020-2025, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian, Perda tentang BUMD Kampar Aneka Karya, Perda tentang PDAM Tirta Kampar, Perda tentang BUMD Bank Sarimadu, Perda tentang BUMD Bank Syariah Berkah Fadilah, Perda tentang Dana Penyertaan Modal, Perda tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dan Perda tentang BUMD Bumi Kampar Sarana Energi.

Selain itu, Perda tentang Tata Tertib DPRD Kampar tahun 2019 perubahan atas Tata Tertib DPRD Kampar nomor 1 tahun 2018. Perda tentang Kode Etik DPRD Kampar dan Perda tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Kampar.

Sekdakab Kampar Yusri mewakili Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kampar yang telah merampungkan pembahasan 10 Ranperda.

Dengan telah disahkannya 10 Ranperda menjadi Perda, semoga bisa membawa kemajuan Kabupaten Kampar ke depan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

“Secepatnya kita akan serahkan ke pemerintah Provinsi Riau sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat di daerah untuk di evaluasi,” sebut Yusri.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat, Repol dan Fahmil.

Dihadiri oleh Sekdakab Kampar Yusri mewakili Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Staf Ahli Bupati, Assisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan tamu undangan lainnya. (Syailan Yusuf)

print