PEKANBARU, BerkasRiau.com–Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST, MT di dampingi Kapolresta, Dandim 0301, Wakil Ketua DPRD , Wakil Kejari melakukan konferensi pers penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),Kamis(16/04/2020) di ruang multimedia Kantor Walikota,Jalan Sudirman Kota Pekanbaru.
“Dijelaskan dalam konferensi pers penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan di mulai tanggal 17-30 April 2020 selama 14 hari mulai dari jam 20.00 sampai 05.00 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membagikan bantuan sembako kepada 40 ribu Kepala Keluarga (KK) miskin dan rawan miskin di Kota Pekanbaru berbentuk sembako dan bantuan sosial tunai sejumlah Rp.300.000 perbulan selama 3 bulan.
“Dan Penerima bantuan sembako berdasarkan data dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru tanpa memandang apakah warga tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru atau KTP luar Pekanbaru dikarenakan yang lebih tau kondisi di lapangan itu adalah RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan.
Walikota Firdaus menjelaskan,”Selama yang bersangkutan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Kota Pekanbaru maka berhak atas bantuan tsb dan kita layani dan berikan perhatian bagi yang benar benar membutuhkan.
“Jika dalam penerapan PSBB selama 14 hari ini tidak menunjukan ke arah yg lebih baik , maka kita tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa PSBB dan menerapkan PSBB 24 jam .” Ujar Walikota Firdaus.(Alin Humas Pemko/Afri)