Monday , April 21 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Apdesi Kampar akan Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Kades Terjaring OTT

Apdesi Kampar akan Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Kades Terjaring OTT

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) selaku wadah perkumpulan para kepala desa telah menjenguk tiga oknum anggotanya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian di Mapolres Kampar.

“Minggu kemarin kami sudah datang. Tapi kami belum jumpa ketiganya. Kemarin itu belum dapat jumpa pak Kasat Reskrim,” ujar Jonnedi, Ketua Apdesi Kabupaten Kampar, kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Jonnedi menjelaskan, pihaknya ingin mengajukan penangguhan kepada tiga sejawatnya itu. meskipun hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga ketiga tersangka.

“Niat kami ingin mengajukan penangguhan penahanan. Tapi tentunya kami ingin berkonsultasi dulu dengan pak Fajri dan Sekda Kampar. Kami juga tak ingin dianggap memandai-mandai nanti,” ungkap pria yang akrab disapa Jon Slank ini.

Jonnedi mengaku, selaku Ketua Apdesi sangat prihatin dengan apa yang menimpa tiga rekannya itu. Dia berpesan kepada para kepala desa lainnya untuk berhati-hati jangan sampai tersandung masalah hukum seperti ketiga oknum kades yang terkena OTT tersebut.

Jonnedi meminta para kades yang terdapat perusahaan di wilayah teritorialnya untuk dapat menjalin kerjasama serta membangun komunikasi dengan baik. Dia juga meminta terkait kerjasama dengan pihak perusahaan, setiap kesepakatan dirumuskan kades mesti memusyarawarahkannya dengan disertai notulensi rapat.

Kepala desa juga dia ingatkan agar berhati-hati meminta bantuan kepada perusahaan meskipun ada opsi dana Corporate Social Responsbility (CSR) untuk masyarakat desa di sekitar perusahaan.

Jonnedi mengimbau para kades yang tergabung di Apdesi untuk dapat meningkatkan solidaritas dengan sesama anggota yang lain. Terutama solidaritas pada sejawat yang tengah tersandung masalah hukum.

“Jangan sampai kalau makan kekurangan piring, pas turun ke sawah kelebihan cangkul. Begitulah istilahnya. Kalau penjara sendiri-sendiri. Jangan sampai kita seperti itu,” tutur Jonnnedi.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum Kepala Desa (kades) aktif dan satu kepala desa nonaktif terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Tipikor Polres Kampar, Jumat (3/4/2020) lalu.

Mereka adalah PI, Kepala Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Kemudian ada LS, Kepala Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Dan ketiga adalah MU, Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya nonaktif.

Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membenarkan soal penangkapan ketiganya dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lokasi penangkapan di Jalan Anggrek, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung yang tak lain adalah di kediaman tersangka PI sendiri.

Dijelaskan Fajri, pada saat diamankan, pihaknya menjaring 8 orang. Kedelapan orang ini terdiri dari 3 tersangka, perangkat desa dan pihak swasta.

“Mereka kita bawa ke Polres untuk kita minta klarifikasinya,” ucap Fajri saat ditemui di Mapolres Kampar, Jumat (3/4/2020) malam.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, kata Fajri, 3 orang oknum kades ini ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Fajri, ketiga oknum kepala desa ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan dengan cara melakukan pemerasan.

Bersama ketiga tersangka diamankan pula barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP.

Diceritakan Fajri, peristiwa ini berawal pada Selasa  (31/3/2020) siang, saat itu PI selaku Kepala Desa Sari Galuh bersama LS Kepala Desa Batang Batindih dan MU Kepala Desa nonaktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik /kandang ayam milik PT. Wilkon di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.

Sesampai di lokasi, mereka langsung menutup akses pintu keluar-masuk dengan cara melintangkan 2 mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. Tujuannya supaya aktivitas proyek berhenti sehingga Pimpinan Proyek (pimpro) menemui mereka, guna membicarakan permohonan para kepala desa ini yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

Diketahui juga bahwa para kepala desa ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa terkait.

Selanjutnya pada Kamis (2/4/2020) pagi, tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar permintaan mereka harus direalisasikan hingga sore hari.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka hentikan dan jalan akses akan ditutup. Karena diancaman ini akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para kades ini.

Dituturkan Fajri, mulanya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum kepala desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK dan Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka ini berhasil dijaring.

Dijelaskan Fajri, ketiga orang tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 22  Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. (***)

print