Monday , April 21 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Hakim PN Bangkinang Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Diluar Wilayah Hukum 

Hakim PN Bangkinang Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Diluar Wilayah Hukum 

Kampar, BerkasRiau.com – Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan di luar wilayah hukum suatu kepolisian.

“Setelah mempelajari, mempertimbangkan, maka Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan menolak gugatan praperadilan Pemohon, hasil keputusan ini bersifat final,” ucap hakim tunggal Praperadilan, Ahmad Fadil, Jum’at (31/1/20).

Sebelum pembacaan putusan terlihat Penasihat Hukum Pemohon maupun Termohon agak tegang, termasuk anggota Satlantas Polres Kampar yang hadir di persidangan.

Penasehat Termohon, Kasatlantas Polres Kampar dan anggota nampak lega setelah hakim menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan dan pemasangan police line dari Pemohon atas mobil truck Hino Lohan BM 8756 OU oleh Kepolisian Resort Kampar, Riau. (Syailan Yusuf)

print