ROHIL,BerkasRiau.com– Kabut asap kian pekat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (Karlahut). Karena konsisi kabut asap pekat aktivitas belajar mengajar pihak sekolah diminta meliburkan siswanya.
Intruksi ini dikeluarkan dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Jumat 13/9/2019. Perihal, tindak pengamanan dampak bahaya asap ditujukan kepada seluruh korwil bidang pendidikan, Kepala SD, SMP dan SMA se-Rokan Hilir.
Dalam surat itu, menindak lanjuti surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau, nomor: 800/disdik/1.3/2019/10720 tanggal 9 September 2019 hal tindak pengamanan dampak bahaya asap dan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir.
“Berdasarkan Air Quality monitoring data Bangko camp chevron, dengan ini disampaikan lima poin penting,” kata Kapala Disdik Rohil, Rusli Sarief, dalam surat edaranya.
1. Bahwa index standar pencemaran udara (ISPU) saat ini > 300 (warna hitam) berarti berbahaya sehingga tidak baik untuk semua aktivitas sekolah/publik.
2. Sebagaimana poin satu diatas maka kegiatan belajar mengajar disekolah diliburkan dari hari Jum’at s.d Sabtu Tanggal 13 s.d 14 September 2019.
3. Apabila index standar pencemaran udara (ISPU) pada jadwal diatas belum juga membaik akan disampaikan kebijakan lebiih lanjut.
4. Untuk proses jam belajar mengajar disekolah yang diliburkan agar mempertimbangkan penggantian jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur akibat asap dengan mengadakan tambahan jam pelajaran disekolah.
5. Untuk Kepala Sekolah dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, surat edaran ini dapat dijadikan pedoman dalam hal tindak pengamanan dampak bahaya asap dilingkungan kerja saudara. (ton)