KAMPAR, BerkasRiau.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar Muslim yang diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Supardi melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Tapung Hulu, Senin (11/9/2019).
Terhitung mulai hari ini s/d 3 hari kedepan Disdukcapil Kampar menindaklanjuti himbauan Menteri Dalam Negeri RI bahwasanya, ” Penduduk yang berumur 23 tahun keatas s/d 31 Desember 2019, belum melakukan perekaman KTP-el akan dilakukan penghapusan data kependudukan.
Selain itu untuk mentaati undang-undang 24 tahun 2013 bahwasanya, ” Petugas dan aparatur Disdukpencapil dituntut untuk menjalankan stelsel aktif dalam arti petugas aktif melakukan jemput bola kedesa, sekolah dan perusahaan untuk pelayanan administrasi kependudukan.
Khusus pelayanan KTP-el di Kec Tapung Hulu dari jumlah penduduk sebanyak 75.439 warga, 4.747 warga belum melakukan perekaman.
Terlihat antusias warga hadir dan melakukan perekaman KTP-el, mudah-mudahan 3 hari kedepan kami dapat merekam minimal 2 Desa yakni Desa Kasikan dan Desa Talang Dantau, sebanyak 1.168 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el,” tutur Supardi.
Penulis : Rano