Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar Purnatugas Dapat Uang Jasa Pengabdian 

Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar Purnatugas Dapat Uang Jasa Pengabdian 

KAMPAR, BerkasRiau.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar akan diberikan uang jasa pengabdian oleh negara setelah mengakhiri masa tugas (Purnatugas).

Uang jasa pengabdian diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Besaran uang jasa pengabdian pada Pasal 19 disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata Sekwan DPRD Kampar, Ramlah MSi, Senin (26/8/2019)

Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa diberikan kepada ahli warisnya, tambah Sekwan.

Disampaikan, pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa
pengabdian,” katanya.

Dijelaskan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan uang representasi diterima.

Masa bakti kurang dari atau sampai dengan setahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang repesentasi, masa bakti 2 tahun diberikan dua bulan uang representasi, 3 tahun diberikan 4 bulan, 4 tahun diberikan 4 bulan dan masa bakti 5 tahun diberikan 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi, jelasnya.

Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, uang representasi Wakil Ketua sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD dan uang representasi Anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD. (Syailan Yusuf).

print