KAMPAR, BerkasRiau.com – Rapat Paripurna DPRD Kampar hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 tidak kuorum dan ditunda.
Sebelumnya, tapat paripurna, Senin (1/7/2019) molor dari jadwal ditetapkan yakni pukul 15.00 WIB.
Kasubag Protokoler dan Hubungan Media, Nurmansyah membacakan sesuai tata tertib DPRD Kampar dan peraturan perundangan, rapat paripurna RPP APBD Kampar 2018 wajib dihadiri sekurang-kurangya dua pertiga dari jumlah anggota dewan.
Sementara, Berdasarkan tanda tangan kehadiran anggota hanya 24 anggota dari 45 anggota DPRD kampar. Rapat paripurna tidak kuorum dan dapat dilanjutkan, kata Nurman.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Kampar, Sunardi, DS didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal, ST dan Ir H Sahidin menunda selama satu jam.
“Sesuai mekanisme peraturan perundangan dan tata tertib DPRD Kampar, Sidang Paripurna RPP tidak kuorum dan sidang ditunda selama satu jam”, ujarnya.
Skor dicabut, sidang kembali di gelar lebih dari satu jam disepakati. Namun tak juga kuorum, malahan menjadi berkurang.
Kemudian disepakati dalam rapat paripurna untuk diagendakan kembali di badan musyawarah (Banmus) DPRD Kampar sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Kampar.
Hadir dalam acara, Bupati Kampar diwakili Assisten III, Anggota DPRD Kampar, OPD dan undangan lain. (Syailan Yusuf).