ROHIL, BerkasRiau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil membekuk seorang pria diduga pengedar narkoba jenis pil exstasi. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 5 butir pil exstasi.
Tersangka berinisial SY (49) ini merupakan warga jalan kenanga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Juliandi mengatakan, tersangka dibekuk saat berada di pinggir jalan bintang Bagansiapiapi, Kepenghuluan Bagan Jawa, pada 10 Maret 2019 sekira pukul 23.00 wib.
“Tersangka saat itu sedang berjalan kaki diringkus petugas, setelah penggeledahan ditemukan 5 butir exstasi di tangannya dan satu unit hp serta uang Rp 560 ribu,” sebutnya.
Penangkapan terhadap tersangka setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan bintang tersebut seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba jenis exstasi.
“Dari hasil penangkapan tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (ton).
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita