ROHIL, BerkasRiau.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barak bukti narkoba sebanyak 133 butir pil exstasy, di Mapolres setempat, Selasa (19/2/2019) kemaren.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis Pil Exstasi tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Rohil AKP Herman Pelani SH.
“Pelaku AD ditangkap pada 8 Februari 2019, penangkapan saat itu, pelaku sedang didepan Hotel Bestari Bagan Batu,” Sebut AKP Juliandi, Rabu (20/2).
Diterangkankan lagi, pemusnahan barang bukti narkoba pil exstasi turut juga disaksikan oleh pelaku. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender setelah itu langsung langsung dibuang kedalam septic tank toilet.
Juliandi juga mengatakan, pemusnahan diakhiri penandatanganan berita acara oleh Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan pihak Kejaksaan Negeri Rohil Marulitua Sitanggang SH serta kuasa hukum/pengacara tersangka yakni Afrizal SH.
“Tersangka dinyatakan melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ton).