Wednesday , June 25 2025
Home / Hukrim / Tindaklanjuti Laporan Ujaran Kebencian, Polres Kampar Periksa Pelapor

Tindaklanjuti Laporan Ujaran Kebencian, Polres Kampar Periksa Pelapor

KAMPAR, BerkasRiau.com – Penyidik Polres Kampar menindak lanjuti laporan dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap PDI Perjuangan dengan memeriksa saksi pelapor, Azwar Anas, Rabu (6/2/19).

Anas diperiksa oleh penyidik selama lebih dari dua jam di unit II reskrim Polres Kampar dengan didampingi Penasihat Hukum dan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar.

“Sebenarnya kita malas lapor melapor seperti ini, tapi karena ini sudah keterlaluan dan sangat mencemarkan nama baik partai dan mereka juga tidak ada itikad baik untuk minta maaf datang ke partai, ya mau tidak mau harus kita bawa persoalan ini hingga ke pengadilan,” ujar Anas.

Dikatakan Anas, persoalan ini juga sudah dilaporkan hingga ke DPP PDI Perjuangan dan sesuai arahan ini harus kita tuntaskan.

Mudah-mudahan dengan dilaporkannya masalah ini, tidak ada lagi ujaran kebencian bernuansa SARA dan tuduhan menghidupkan faham komunis kepada PDI Perjuangan, ucap Anas.

Sebelumnya, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kampar Utara, Azwar Anas melaporkan dua akun facebook atas nama Muhammad Nasir dan Erwanyatim ke Polres Kampar, Jum’at (25/1/19) atas dugaan melakukan fitnah dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan.

Dikatakan Anas, Muhammad Nasir dalam akun facebooknya memposting berita pada tanggal 12 Desember 2018 pukul 22.40 WIB dengan judul “Puan: Jika Negara Ingin Maju Dan Berkembang Pendidikan Agama Islam Di Hapus !!” Kemudian di atas potingan tersebut Muhammad Nasir menambahkan komentar, “Bener cara berpikir dan hidup komunisme klw kita akan dijauhkan dari AGAMA ???”.

Kemudian, akun facebook Erwanyatim yang turut dilaporkan juga memposting gambar palang merk “PDI-P Tidak Butuh Suara Umat Islam, KETUM pdi-p megawati soekarno putri. Viralkan…. dari kesombongan ketua umum PDI.P“. Selain itu Erwanyatim juga menambahkan komentar, “bagi Caleg muslim yg sudah terlanjur masuk sini tolong selamatkan aqidah mu ….“. Hal itu dilakukan pada tanggal 12 Januari 2019 pada pukul 14.36 WIB.

Erwanyatim juga menshare postingan Muh Dhey pada Minggu pukul 16.39 WIB yang berbunyi, “TNI : Menyita Buku2 PKI, ehh PDI P malah Protes TNI. Serius Nanya : Ada Apa dan Kenapa atau jangan2”. Di atas potingan tersebut Erwanyatim juga menambahkan komentar, “Bapak2 di TNI, mohon BUBARKAN PDI.P. Sudah jelas tu mereka biangkeroknya untuk menghidupkan kembali faham komunis di negara kita yg anti komunis”.

Postingan-postingan tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’ sanksi hukuman (Pidana Penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 Milyar“.

Selanjut penyidik Polres Kampar dalam waktu dekat akan memeriksa 4 orang saksi pelapor untuk menguatkan laporan ujaran kebencian yang dilaporkan, tandas Anas. (Syailan Yusuf).

print