ROHIL, BerkasRiau.com – Tim Satnarkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 483 gram di sebuah warung rujak, yang berada di simpang kampit depan PT. Kura Bagan Batu, Jumat (23/11/2018).
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu tersebut berinisial RD (31) Warga Bagan Batu, yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 27 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH dikompirmasi melalui Kasatnarkoba AKP Herman Pelani, SH yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada berkasriau.com minggu (25/11) menyebutkan, kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu pada Jumat 23 november 2018.
Dari tangan pelaku kepolisian menemukan barang bukti ditempat kejadian perkara yaitu satu bungkus plastik berukiran besar yang didalamnya diduga berisi sabu seberat 483 gram, satu hp Merk Mito warna hitam.
Penangkapan RD, berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Mendapat informasi itu Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH perintahkan tim opsnal untuk mengecek kebenaranya sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim Opsnal mendapatkan indentitas pelaku RD dan ciri ciri pelaku, kemudian dilakukan pengamatan, pengawasan serta pembuntutan.
“Sekira pukul 16.30 wib, pelaku RD bersama seseorang berada di warung rujak terlihat melakukan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga tim Opsnal dengan sigap dan cepat mendekati RD, dan rekannya,” terangnya.
Selanjutnya RD berhasil di amankan dan ditemukan satu bungkusan yang dibalut lakban kuning didekatnya dan hp miliknya sedangkan satu rekannya lagi berhasil kabur dari sergapan tim Opsnal.
Kemudian ditanyakan tentang satu bungkusan yang dilakban coklat, RD mengaku bungkusan tersebut adalah paket yang akan diambil terlapor dari suruhan seseorang yang bernama RN (Dpo) yang tinggal di Bagan Batu.
“Kini RD beserta barang bukti guna pengusutan lebih lanjut dibawa ke Mapolres Rohil,” pungkasnya. (ton).