Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Patahkan Dakwaan Jaksa, M. Rais Ajukan 3 Saksi Meringankan

Patahkan Dakwaan Jaksa, M. Rais Ajukan 3 Saksi Meringankan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum hadirkan tiga orang saksi meringankan untuk mematahkan dakwaan jaksa.

Para saksi setelah diambil sumpah menerangkan bahwa dirinya pada tahun 2007 hingga 2004 pernah melansir, menanam bibit kelapa sawit milik M Rais di lokasi sengketa. Artinya terdakwa M. Rais memanen sawit milik sendiri bukan mencuri seperti dakwaan Jaksa.

Hal itu disampaikan Adi Putra, Zamzakir dan M Nur dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Meni Warlia dengan hakim anggota, Ahmad Fadil dan Ferdian Permadi, diruang sidang Kartika, Kamis (7/6/2018).

Usai sidang, saksi Adi Putra kepada awak media menyampaikan, bahwa dirinya pernah mendapat pekerjaan dari M Rais untuk melansir bibit sawit dilokasi tersebut pada tahun 2004, namun dirinya ditugaskan untuk melansir bibit kelapa sawit saja.

Saksi Zamzakir menyatakan, bahwa dirinya pada tahun 2004 mendapat pekerjaan dari M Rais menanam sawit sisipan di areal yang disengketakan.

Sementara, saksi ketiga M Nur menyampaikan, bahwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa pihaknya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan.

M Rais dihadapan majelis hakim menyampaikan, bahwa dirinya telah sejak tahun 1994 mengolah dan menggarap dan menanam tanaman areal tersebut, dan tahun 2004 menanami areal tersebut dengan pohon kelapa sawit

Entah kenapa pada tahun 2012 areal itu diklaim perusahaan sebagai areal miliknya. “Areal tersebut saya yang mengolah, merawat dan menanamnya dengan pohon kelapa sawit, entah kenapa setelah berbuah ketika saya memanen saya dituduh mencuri,” ujarnya.

Nurhadi menerangkan, bahwa ketiga orang saksi dihadirkan keruang sidang telah menyampaikan keterangan yang sesungguhnya dan pernah melakukan pekerjaan baik itu melansir bibit sawit hingga penanaman bibit sawit diareal yang disengketakan.

“Pada tanggal 28 Juni 2018 nanti, kita masih akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa, ” ujarnya. (Syailan Yusuf)

print