ROHIL,BerkasRiau.com – Karyawan BUMD Pemda, anak perusahaan PT SPRH Perseroda, diputuskan hubungan kerja (PHK) belum menerima gaji dan pesangon, memicu pertanyaan dan kekhawatiran publik.
Informasi yang diperoleh BERKASRIAU, Keputusan PHK ini ditetapkan pada Senin (30/3/2026) berdasarkan keputusan Direktur Utama PT SPRH Perseroda.
Hari Padri mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pembayaran gaji selama beberapa bulan bekerja sejak tahun 2026.
“Kami di buat seperti bola yang di tendang kesana dan kemari. Jika memang kami di berhentikan, harus ada ketetapan hukum yang jelas, jangan di buat seperti pengemis di negeri sendiri,” kata Hari Padri, Rabu.
Hari Padri juga mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya meminta kejelasan kepada menejer SPBU dan Dirut PT SPRH, namun tidak ada jawaban yang memuaskan.
“Tadi kita sudah janji bahwa direktur utama dari PT SPRH bisa di jumpai, akan tetapi, sampai saat ini dirut tersebut tak kunjung bisa di jumpai dengan berbagai macam alasan,” tambah Hari Padri.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT SPRH, Yusuf Muji Sutrisno, melalui via whatsapp, Rabu (1/4/2026) tak membuahkan hasil. Publik menanti jawaban dan solusi atas persoalan ini.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita