Home / Daerah / ROKAN HILIR / Bupati Rohil Tetapkan Terpidana Kasus Penganiayaan Jadi Direksi Utama PT SPRH Perseroda

Bupati Rohil Tetapkan Terpidana Kasus Penganiayaan Jadi Direksi Utama PT SPRH Perseroda

ROHIL,Berkas Riau.com – Kebijakan Bupati Kabupaten Rokan Hilir H Bistamam penetapan Yusri Kandar menjadi Direksi Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, menuai perbincangan publik.

Pasalnya, Yusri Kandar menuai perbincangan publik itu karena merupakan terpidana kasus penganiayaan. Yusri Kandar yang sebelumnya menjabat sebagai Penghulu Rantau Bais.

Akibat perbuatannya itu, Yusri Kandar diketahui divonis satu tahun penjara dan sebelumnya terdakwa tersebut pernah dalam tahanan kota.

Yusri Kandar, berdasarkan surat pengunduran diri dari jabatan Penghulu di desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih Rohil, pada 23 Januari 2026.

Informasi yang himpun, Yusri Kandar ditetapkan sebagai Direksi PT SPRH Perseroda oleh pemegang saham, Bupati Rokan Hilir, pada Senin 26 Januari 2026.

Keputusan penetapan Yusri Kandar sebagai Direksi PT SPRH itu melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh pemegang saham, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain Yusri Kandar, direksi yaitu Perwedissuito dan Yusuf Mudji Sutrisno. Sementara, tiga komisaris PT SPRH adalah Rahmatul Zamri, H Amran dan Fadhel Arjuna.

Menurut informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah melayangkan surat panggilan kepada Yusri Kandar, terpidana kasus penganiayaan tersebut, pada Senin 26 Januari 2026.

“Benar, yang jelas proses hukum sedang berjalan,” ungkap Kejari Rohil Khaidir SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH MH dihubungi BerkasRiau, Selasa (27/1/).(ton)

print

About ar_admin