Home / Daerah / ROKAN HILIR / Beroperasi Sampai Pagi, Ketua GPM Rohil Fani: DPMPTSP Ulur Jadwal Soal IMB Karoeke Black and Wine?

Beroperasi Sampai Pagi, Ketua GPM Rohil Fani: DPMPTSP Ulur Jadwal Soal IMB Karoeke Black and Wine?

ROHIL,BerkasRiau.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Kabupaten Rokan Hilir mengaku kecewa terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah itu, Jumat (5/12/2025.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua GPM Rohil Fani Faratama setelah mengadakan audensi dengan pihak DPMPTSP, dalam audensi itu. Mereka mempertanyakan legalitas Izin Membangun Bangunan (IMB) Karoeke Black and Wine.

Diketahui, tempat hiburan ternama Karaoke Black and Wine ini berlokasi di Jalan Sedar, Kelurahan Bagan Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Informasi dihimpun, bahkan tempat hiburan malam Karoeke Black and Wine tersebut di kabarkan telah resmi dibuka, diduga beroperasi tanpa pembatasan jam operasionalnya.

“Uda buka tadi siang itu (Karoeke Black and Wine), buka dari siang tutup jam 5 pagi lo,” ungkap sumber yang meminta namanya di rahasiakan Berkasriau.com pada Kamis malam, kemarin.

Fani menjelaskan bahwa diskusi dengan pihak DPMPTSP mulanya berjalan lancar juga menunjukkan beberapa data. Namun setelah itu ketika ditanya IMB yang dijadikan tempat hiburan karaoke terkesan ditutup tutupi.

“Audensi ini untuk bertujuan baik, kami hanya menanyakan legitas izin usaha Karaoke Black and Wine yang beroperasi itu,” kata Fani.

Menurutnya, ia juga pernah melaporkan terkait tempat hiburan malam Karaoke Black and Wine tersebut. Saat itu turun beberapa pihak dilokasi, baik dari pihak pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum.

“Sesuai pengakuan pemilik tempat karaoke, bahwa lokasi tersebut rumah pribadi nya dan ada sedikit usaha relief kecil kecilan,” ungkap Fani seperti menirukannya.

Fani juga menerangkan setelah Karaoke Black and Wine resmi di buka tentu menjadi pertanyaan besar. Apakah IMB karaoke tersebut telah dilakukan perubahan fungsi bangunan oleh pihak pengusaha karaoke itu!

Fani mengatakan pihak DPMPTSP sepertinya enggan untuk menunjukkan salinan tersebut. Tentunya menimbulkan pertanyaan, pihaknya menyebut harus menunggu sampai pada hari Senin, depan.

“Sedangkan data lainnya pihak DPMPTSP langsung menunjukkan. Kami menduga ada permainan dengan pihak karaoke,” cetusnya.

Terkait IMB itu, Plt Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Alkan, Jumat (5/12) dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha tempat hiburan malam (THM) Karaoke Black and Wine belum berhasil di konfirmasi guna dimintai keterangan perihal tersebut.(ton)

print

About ar_admin