Monday , October 6 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kapolres Rohil Pasang Plang Larangan Beraktivitas di Area Karhutla

Kapolres Rohil Pasang Plang Larangan Beraktivitas di Area Karhutla

ROHIL,BerkasRiau.com – Kepolisian resor (Polres) Rokan Hilir mulai memasang plang di lahan seluas 2 hektare bekas kebakaran hutan hutan dan lahan (Karhutla). Plang tersebut berisi peringatan ataupun larangan berkegiatan apapun di bekas lahan Karhutla tersebut secara permanen.

Pemasangan plang itu, dilakukan bersama Wabup Rohil Jhonny Charles, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH, Kasat Reskrim, AKP I putu Adijuniwinata, Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, Kadis BPBD, H. Syafnurizal, Camat Bangko, Aspri Mulya, Personil Polsek Bangko dan masyarakat Bagan Punak Meranti.

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (29/9/2025) menjelaskan pemasangan plang larangan di lahan bekas Karhutla tersebut telah dilakukan agar tidak melakukan kegiatan di lahan bekas terbakar yang berlokasi di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko.

Menurutnya, penyebab kebakaran lahan tersebut karena kondisi lahan masih tanah gambut dengan kondisi sebagian hamparan kosong dan sebahagian merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat.

Dilokasi, adapun kendala pemandangan plang larangan adalah jarak tempuh dari Polsek bangko ke lokasi Karhutla sejauh kurang lebih 6 kilometer serta memakan waktu kurang lebih 15 menit perjalanan dengan menggunakan kendaraan R2 dan R4.

“Pemasangan plang larangan ini dilaksanakan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko,” kata Kapolres Isa Iman.

Kapolres juga mengingatkan terkait lahan bekas kebakaran tersebut sangat rentan terhadap kebakaran baru karena sisa sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering.

Selain larangan, upaya pencegahan seperti pemasangan plang larangan, patroli rutin, dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk dilakukan dengan mematuhi larangan tersebut.

“Kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan,” ungkapnya.(ton)

print