ROHIL,Berkasriau.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Acil Rustianto, menghimbau pemilik usaha tempat hiburan malam seperti karaoke untuk tidak beroperasi diatas jam operasional sesuai peraturan yang ditentukan di daerah itu.
Peraturan itu, kata Acil, diperlakukan untuk seluruh pemilik tempat hiburan karaoke berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan karaoke beroperasi diatas jam 23.59 Wib.
“Kita himbau mereka, semua tempat hiburan karoeke harus dihentikan Jam 23.59 Wib malam. Apabila himbauan dan peringatan tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi dan tindakan sesuai Perda,” sebut Acil, Selasa (23/9/2025).
Kasatpol PP, Acil menegaskan, sesuai dengan poksi di Satpol PP bahwa salah satunya adalah melakukan perlindungan terhadap masyarakat, atau permasalahan lainnya seperti yang bisa menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat.
Menurutnya pula, hal itu adalah kewajibannya untuk menertibkan melakui tahapap tahapan penertiban diawali dengan sosialisasi tentang peraturan daerah, himbauan serta peringatan. Namun, apabila pemilik hiburan tidak peduli maka akan dikenakan sanksi.
“Tentunya kita awali dengan sosialisasi Perda, kita himbau mereka, kemudian teguran dan diberikan peringatan. Jika tidak peduli maka kita akan mengambil tindakan. Kita keluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha dan tutup kegiatannya,” tegas Acil.
Selain larangan jam operasional tempat hiburan malam, Kasatpol PP Rohil juga meberikan himbauan terhadap para pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan, trotoar akan diberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat pedagang tersebut.
“Satlinmas dan penyidik akan turun nantinya, untuk memberikan pengertian pada pedagang bahwa trotoar itu adalah hak nya pejalan kaki. Bukan hak nya pedagang kaki lima. Kemudian, kita ingatkan juga pedagang yang berjualan di bahu jalan,” ungkapnya.(ton)