Tuesday , October 7 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polsek Panipahan Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Orang Diciduk di Sei Sekobat Palika

Polsek Panipahan Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Orang Diciduk di Sei Sekobat Palika

ROHIL,BerkasRiau.com – Dua pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di sekitaran Jalan Sei Sekobat, Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, di tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Panipahan.

Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyidikan lokasi yang kerap di jadikan transaksi narkoba jenis sabu sabu.

Hasil penyelidikan, seletah penggeledahan serta penggerebekan dua tersangka HR (31) dan AT (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sei Daun.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu 21 September 2025 sekira pukul 01:00 Wib setelah Unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba tersebut.

Dalam keterangannya Minggu (21/9), Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi mengatakan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor 3.03 gram.

“Pada Sabtu 20 September 2025 pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sungai Daun sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Dengan adanya informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Rahmat Ilyas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyidikan. Setibanya di lokasi itu diketahui di sebuah rumah HR sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal pun melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh HR dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua orang yaitu HR dan AT. Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 635 ribu.

Setelah diintrogasi terhadap HR bahwa barang bukti diduga narkotika jenis shabu mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang didapat berasal dari AT, yang beralamatkan di Jalan Bulan Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

HR juga mengakui rekannya dari tersangka AT berperan adalah menemani dan ikut bertempat tinggal di rumahnya. Selain itu, HR mengaku narkoba jenis sabu sabu tersebut untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan uang dengan barang bukti senilai Rp 635 ribu.

Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Panipahan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkoba pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.(ton)

print