ROHIL,BerkasRiau.com – Tempat hiburan bernama Karoke KTV di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, beroperasi tanpa rekomendasi dari pihak Camat, Lurah dan di DPMPTSP setempat hanya izin tahun 2017.
Bahkan, sebelumnya, antara pengurus karoeke dan pengunjung tempat hiburan tersebut, diduga terjadi pertikaian karena saat pembayaran dikenakan pembayaran pajak 5 persen.
Pantauan lapangan, pada Minggu pagi, (14/9/2025) pukul 01:38 Wib tempat hiburan karaoke yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko itu ramai pengunjungnya.
Selain pengunjung pria, di lokasi tempat hiburan tersebut terpantau beberapa orang wanita yang diduga pengunjung masuk tempat karoke tersebut.
Terkait hal ini, Lurah Bagan Kota, Wais menjelaskan, untuk rekomendasi tempat hiburan karaoke KTV yang beroperasi itu. Ia mengaku, bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin secara surat menyurat maupun lisan.
”Selama saya menjabat sebagai Lurah, tidak pernah keluarkan izin rekomendasi karoke KTV yang beroperasi. RT setempat juga tidak pernah mengeluarkannya,” kata Wais, ketika dikonfirmasi, Senin (15/9) siang.
Dikonfirmasi berkasriau, Camat Bangko Aspri Mulya mengatakan, tempat hiburan karoke KTV itu. Saat itu, pada tahun 2018 hingga 2023 untuk rekomendasi karoeke Ktv adalah atas nama Marto.
Menurut Aspri, mengenai rekomendasi untuk karoeke Ktv yang beroperasi oleh pihak pengelola atau pengurus yang baru bernama (A). Pihaknya mengaku, bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi karoeke itu.
”Untuk karoeke Ktv, pihak Kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi. Izin karoeke itu melalui sistem OSS lalu NIB,” kata Aspri.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Rohil, Hari Dharma Putra menjelaskan, terkait permasalahan perizinan seperti tempat hiburan karaoke. Mereka tidak meminta rekomendasi karoeke tersebut ke dinas Dispora.
”Jika ditemukan masalah, seperti yang kami lakukan dalam kasus di Bagan Batu terkait tempat hiburan karaoke beberapa waktu lalu,” ungkap Hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayansn Terpadu Satu Pintu Rohil Plt Alkan, melalui Bidang Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pariwisata, Ariul Arifa menjelaskan, terkait karoeke Ktv tersebut hanya memiliki izin di tahun 2017.
”Setelah undang undang cipta kerja di sah kan maka untuk izin karoeke KTV itu melalui online singnle submission (OSS). Namun hingga sekarang tidak pernah mengupdate di kantor DPMPTSP,” kata Airul saat dikonfirmasi, Senin.(ton)