Sunday , September 14 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Jual Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan di Rokan Hilir Ditangkap Polisi ‎

Jual Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan di Rokan Hilir Ditangkap Polisi ‎

ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang pria pemilik rumah makan beriniasial MB (50), di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap oleh Satreskrim Polres Rohil, Sabtu (13/9/2025).

‎Penangkapan MB, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penjagalan hewan jenis anjing untuk dijual sebagai hidangan.

‎Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengungkapkan, pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan dirumah makannya.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat pada Jumat 12 September 2025 pukul 16:00 wib.

‎Team Resmob Polres Rohil yang dimpin Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, melakukan penyelidikan di rumah makan babi panggang karo (BPK) di Jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

‎Penyelidikan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah makan BPK sering terjadi penjagalan hewan jenis anjing. team kemudian mendatangi rumah makan tersebut.

‎Setiba di lokasinya. Team menemukan MB beserta barang bukti dua ekor anjing yang masih hidup, diikat didalam karung.

‎Setelah dilakukan interogasi, MB mengaku bahwa hewan jenis anjing anjing tersebut baru dibelinya akan disembelih kemudian dimasak untuk dijual di rumah makannya.

‎Team Resmob Polres juga memeriksa di area dapur rumah makan dan ditemukan organ dalam anjing, seperti hati dan usus yang sudah direbus.

‎MB mengaku anjing tersebut dibeli dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram. Kemudian, daging anjing mentah yang sudah dijagal di jualnya ke konsumen dengan harga Rp 100.000 per kilogram.

‎Selain itu, pelaku menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan dengan harga Rp 30.0000 per porsi.

‎Team Resmob Polres Rohil juga menyita barang bukti lainya, berupa dua buah pisau potong, tabung gas dan kompor untuk membakar hewan anjing.

‎MB dijerat Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 undang undang nomor 41 tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan atau 302 KUHPidana.

‎”Polres Rohil berharap kegiatan seperti ini tidak terjadi lagi di Wilayah Hukum Polres Rohil,” ujar Kapolres.(ton)

print