ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang pria pemilik rumah makan beriniasial MB (50), di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap oleh Satreskrim Polres Rohil, Sabtu (13/9/2025).
Penangkapan MB, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penjagalan hewan jenis anjing untuk dijual sebagai hidangan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengungkapkan, pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan dirumah makannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat pada Jumat 12 September 2025 pukul 16:00 wib.
Team Resmob Polres Rohil yang dimpin Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, melakukan penyelidikan di rumah makan babi panggang karo (BPK) di Jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Penyelidikan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah makan BPK sering terjadi penjagalan hewan jenis anjing. team kemudian mendatangi rumah makan tersebut.
Setiba di lokasinya. Team menemukan MB beserta barang bukti dua ekor anjing yang masih hidup, diikat didalam karung.
Setelah dilakukan interogasi, MB mengaku bahwa hewan jenis anjing anjing tersebut baru dibelinya akan disembelih kemudian dimasak untuk dijual di rumah makannya.
Team Resmob Polres juga memeriksa di area dapur rumah makan dan ditemukan organ dalam anjing, seperti hati dan usus yang sudah direbus.
MB mengaku anjing tersebut dibeli dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram. Kemudian, daging anjing mentah yang sudah dijagal di jualnya ke konsumen dengan harga Rp 100.000 per kilogram.
Selain itu, pelaku menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan dengan harga Rp 30.0000 per porsi.
Team Resmob Polres Rohil juga menyita barang bukti lainya, berupa dua buah pisau potong, tabung gas dan kompor untuk membakar hewan anjing.
MB dijerat Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 undang undang nomor 41 tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan atau 302 KUHPidana.
”Polres Rohil berharap kegiatan seperti ini tidak terjadi lagi di Wilayah Hukum Polres Rohil,” ujar Kapolres.(ton)
