ROHIL,BerkasRiau.com – Tim RAGA Polres Rohil menangkap 2 orang pelaku pungutan liar (Pungli) sopir di jalan Lintas Pujud-Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir. Mereka diangkap karena memeras sopir truk Rp 30 Ribu.
Penangkapan pelaku pungli ini dilakukan pada hari Kamis, 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.15 Wib. Keduanya pelaku merupakan warga Pujud.
Kapolres Rohil Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku pungli yang melakukan pengeroyokan korban sopir truk tersebut bernama Elfi Syahputra (24 tahun) dan Mei Rizal (34 tahun).
”Dari laporan korban, pelaku meminta uang Rp 30 ribu. Sopir pertama memberi uang Rp 20 ribu, namun pelaku menolak,” ungkapnya.
Korban bernama Suprianto (37 tahun) merupakan warga jalan Gerbang Sari Kelurahan Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.
Kronolgis kejadian pada hari Kamis, 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.15 Wib dimana saat itu pelapor sedang melintas menggunakan truck tangki berwarna merah di Jalan Lintas Pujud-Mahato Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Rohil menuju ke Rokan Hulu tiba tiba di hadang pelaku minta uang.
”Pelapor dimintai uang, setelah diberi uang namun terlapor menolak karena meminta uang dengan jumlah lebih besar. Terlapor kemudian melontarkan kata kata kotor dan pergi,” terangnya.
Pelapor kemudian melanjutkan perjalanan sekitar 1 kilometer datang pula dua orang terlapor yang mengejarnya dengan mengendarai sepeda motor matic. Pelapor berhenti setelah pecah kaca pintu sebelah kanan truknya dilempar batu oleh dua orang pelaku.
Tak hanya itu, ketika pelapor berhenti turun untuk melihat kondisi mobilnya tersebut. Pelaku datang langsung mengejar lalu melakuan pengeroyokan dengan menggunakan kayu broti dan batako hingga korban mengalami luka robek bagian kepala.
”Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Pengungkapan ini, dilakukan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wib di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K SIK M.Si bersama Tim RAGA Polres Rohil yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan.
Tim RAGA Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai laporan Polisi nomor: LP/B / 45 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK PUJUD / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU TGL 07 Agustus 2025.
Setelah Tim RAGA bersama Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan mendapat informasi yang terpercaya bahwa pelaku pengeroyokan terhadap sopir truck, mereka sedang berada di pinggir jalan. Tim RAGA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan sopir.
Lalu, Tim RAGA melakukan Interogasi sehingga pelaku dan mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir truck melakukannya bersama empat orang. Pelaku mengakui empat orang pelaku lainya tersebut sedang berada di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari keterangan tersebut, Tim RAGA dan Tim Reskrim Polsek Pujud bergegas menuju rumah para pelaku masing masing langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengeroyokan sopir truk.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal yang dipersangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana,” ungkapnya.(ton)
