ROHIL,BerkasRiau.com – Polsek Panipahan Polres Rohil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekira pukul 00.30 Wib, tepatnya di tepi Jalan Bhakti Panipahan.
Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian SH MH M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu Muhammad Nur (28 tahun), Muhammad Faizal (24 tahun, dan Muhammad Rafi Haloho (39 tahun).
”Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain tiga handphone, dua unit sepeda motor Honda. Supra X dan CB 150, tisu dan enam bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu dengan berat kotor 203.65 Gram,” kata Kapolsek Yopi.
Dari tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kronologis kejadian bermula pada hari Senin, 18 Agustus 2025, sekira jam 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan, tepatnya di depan wisma Imel sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmad Ilyas, segera ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi petugas melihat dua orang laki laki degan gerak gerik yang mencurigakan.
”Dua orang laki laki tersebut MN dan MF langsung diamankan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Yopi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang mereka gunakan, ditemukan empat bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu yang berada dalam sebuah plastik bening kosong yang dibalut dengan selembar tisu.
Selain itu turut juga diamankan dari pelaku barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo warna biru langit dan satu unit Handphone merk Oppo warna hitam. Saat itu Handphone MN berdering, setelah diterima pelaku MR menanyakan tentang pengantaran Shabu dan bersepakat untuk transaksi di area jalan Bundaran Panipahan.
Petugas kemudian langsung membawa dua orang pelaku ke area jalan Bundaran guna menunggu pengantaran shabu yang akan diantarkan oleh MR Haloho. Setelah itu tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap badan MR Haloho.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip bening kosong ukuran besar yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik bening, berukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong depan sweater warna kuning digunakan oleh pelaku MR Haloho.
”Terhadap para pelaku bernama MN, MF dan MR Haloho langsung dibawa ke kantor Polsek Panipahan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 04 / VIIl / 2025 / Unit Reskrim Polsek Panipahan/ Polres Rohil / Polda Riau,19 Agustus 2025.
”Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kaplsek Yopi.(Ton)