ROHIL, BerkasRiau.com – Aktivis Keterbukaan Informasi (KI) Rokan Hilir Bambang Irawan melakukan permohonan informasi terkait pembangunan Jalan Teluk Piyai Kecamatan Kubu menuju Panipahan dan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2024.
Pasalnya, pembangunan rigid beton jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan dibawah mutu yang seharusnya. Karena rigid beton itu mengalami keretakan di beberapa titik seperti di badan Jalan.
”Dari hasil observasi jalan yang di bangun pada 2024 tersebut telah mengalami keretakan dan beresiko hancur dalam waktu dekat,” kata Bambang.
Ia mengatakan, memutuskan mendaftarkan permohonan informasi atas kegiatan tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Permohonan informasi tersebut terkait kegiatan Pembangunan jalan Teluk Piyai Kubu menuju Panipahan dan pembangunan jalan Bagansiapiapi menuju Teluk Piyai Kecamatan Kubu tahun 2024.
”Kita sudah daftarkan pada hari ini Jum’at 15 Agustus 2025 melalui Kuasa Hukum Padil Saputra SH MH,” kata Bambang, Jum’at (15/08)
Bambang berharap agar PPID Utama Pemprov Riau memberikan apa yang menjadi objek permohonannya dalam sepuluh hari pertama permohonan informasi.
”Karena ini kegiatan 2024, bukan kegiatan tahun berjalan. Sepuluh hari rasanya cukup bagi PPID Utama untuk memberikan apa yang menjadi permohonan kami,” ungkapnya.
Bambang menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari sosial kontrol terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Bambang juga ingin memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan perencanaan.
”Permohonan ini ditujukan agar mengawasi jalannya kegiatan pemerintah, terutama perihal pengadaan fisik. Masyarakat harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan perencanaan,” ungkapnya.(ton)