ROHIL,BerkasRiau.com – Penjabat (Pj) Penghulu di Kantor Penghulu, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir jadi perbincangan. Pasalnya, ada dua orang Penjabat (Pj) Penghulu yang bertugas.
Mereka, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan menjadi penjabat (Pj) Penghulu Bagan Jawa berdasarkan surat keputusan (SK) dari Bupati Rohil.
Syafri mengatakan bahwa dirinya masih sah sebagai Pj Penghulu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Rohil nomor 798 tahun 2024 tentang pengangkatan sebagai Pj Penghulu Bagan Jawa.
Surat keputusan itu yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, yang dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024 lalu.
Menurut Pj Penghulu Syafri, dirinya tidak mengetahui tentang adanya pergantian PJ Penghulu yang baru. Sebab, tanpa pemberitahuan SK pemberhentian atau pergantian sebagai Pj Penghulu.
Syafri juga menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang ASN bukanlah PPPK. Bahkan, ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan hingga di gantikan Pj Penghulu yang baru.
“Saya tetap masuk kerja sebagai Pj Penghulu sesuai dengan perintah dari pihak Dinas PMD. Karena SK sah,” sebut Pj Penghulu Syafri, Senin (21/10/2024) siang, di ruang kerjanya.
Ditempat yang sama, Pj Penghulu Bagan Jawa yang baru, Mazwar mengatakan kehadiran masuk bertugas sesuai surat keputusan (SK) Bupati Rohil nomor 661/DPMK/2024.
Surat Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH yang di terima pada tanggal 18 Oktober 2024.
Hari pertama bertugas menjalankan perintah sebagai Pj Penghulu di Kantor Kepenghuluan Bagan Jawa, Mazwar juga menjelaskan bahwa mengetahui Pj Penghulu yang lama masuk bertugas.
“Alhamdulillah semua berjalan aman. Kami sama sama iklas, masalah pergantian itu menunggu dari pihak PMD,” kata Mazwar.
Hingga berita ini terbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir Yandra yang dikonfirmasi belum berhasil dimintai tanggapan terkait 2 Pj Penghulu tersebut.(ton)