ROHIL,BerkasRiau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua pasangan calon sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Rokan Hilir.
Penetapan dua pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakad) ini, setelah melakukan rapat Pleno tertutup yang terjadwal di kantor KPU setempat, pada Minggu (22/9/2024).
Adapun nama nama Paslon yang ditetapkan KPU Boalemo sebagai berikut.
1. Afrizal Sintong – Setiawan
2. H Bistamam – Jhoni Charles.
Kedua pasangan calon ini, sah usai KPU Rohil menyerahkan SK penetapan calon kepada perwakilan pasangan calon (Paslon).
“Hari ini ditetapkan sebagai Paslon, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 hari ini menjadi hari penetapan calon,” kata Ketua KPU Rohil Eka Murlan.
Penetapan calon berdasarkan tahapan yang telah dilalui, para Bacakada yang mendaftar sebagai peserta di Pilkada Rohil 2024 beberapa waktu lalu.
Paslon ini sebutnya, setelah memenuhi syarat tahapan verifikasi persyaratan administrasi, tes kesehatan dan juga tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Berdasarkan sejumlah tahapan tersebut, para Paslon dinilai memenuhi syarat. Usai tahapan ini akan dilakukan pengundian nomor para Paslon.
“Kita akan undi nomor Paslon di Gedung Serbaguna Misran Rais Bagansiapiapi, besok pagi,” pungkas Eka.(ton)