ROHIL,BerkasRiau.com – Pengedar sabu di Rokan Hilir, Riau, kembali ditangkap polisi, Jumat (1/12/2023) pukul 12:30 wib.
Kali ini seorang pria berinisial ASA alis Rafi (21) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat.
Respon cepat tentang adanya tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di pinggir Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Pesisir, di daerah itu.
Sempat berupaya mengelabui petugas dengan melarikan diri dan membuang barang bukti sabu dari jendela rumah ke semak semak.
Namun, pengangguran itu tidak dapat berkutik setelah ditemukan narkotika golongan 1 seberat 12,2 gram. Ia pun mengakui serbuk Cristal bening tersebut miliknya.
“Pada Pukul 12.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
Dijelaskan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor shabu kurang lebih 12,2 gram tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Pengungkapan itu setelah mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat SH MH, kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip SH MH.
“Unit Reskrim tiba ditempat yang diimpormasihkan pada Pukul 12.30 wib melihat satu orang laki laki yang tingkah lakunya mencurigakan,” sambungnya.
“Saat Unit Reskrim Polsek Bangko mendekati orang tersebut dan akan mengamankannya, orang laki laki tersebut melarikan diri ke dalam rumah yang bukan miliknya, dan tim melihat ia membuang 1 bungkus plastik bening keluar rumah melalui jendela sampingnya,” kata Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
Kemudian tim langsung mengamankan laki laki itu dan melakukan interogasi yang mana mengaku bernama ASA alias Rafi. Tim juga melakukan pencarian dan pengecekan terhadap plastik yang dibuang di semak luar rumah sekitar jendela rumah tersebut.
Dari hasil pencarian ditemukan 1 pack plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 pack plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“ASA alias Rafi ini kemudian mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia beli dari F (DPO),” sebutnya.
Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp. 190.000,- di saku celana sebelah kanan yang diakui oleh tersangka itu uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Lanjut Iptu Yulanda Alvaleri, tim Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini 1 pack plastik bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 pack plastik berukuran kecil diduga narkotika jenis shabu.
Berikutnya, uang tunai sebanya Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan diduga narkotika jenis sabu, serta 1 helai celana levis pendek bewarna abu abu.
Iptu Yulanda Alvaleri menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine tersangka ASA alias Rafi, didapati hasil positif metaphetamine dan amphetamine.
“Terlapor ditetapkan sangkaan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.(ton)