ROHIL,BerkasRiau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Polres Rokan Hilir, Minggu (24/9/2023) mengamankan YK, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan pencurian minyak pertalite dan beberapa bal jaring tangkap ikan di kios milik Sia Giok (71), yang berada di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota.
Pelaku berhasil diamankan unit reskrim Polsek Bangko sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya Jalan Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan pelaku, jelas Aipda Dewy, setelah aksinya mencuri jaring ikan dan minyak pertalite Jumat, (22/9/2023) pukul 02.30 WIB, terekam CCTV yang ada di depan Pekong Cie Kong Tha.
Selain pelaku, unit Reskrim juga mengamankan barang bukti dua jerigen berisi minyak pertalite dan satu bal jaring ikan.
Menurut pelapor, saat itu bangun tidur lalu mengecek kios minyak miliknya namun sudah berantakan. Pelapor pun mengecek beberapa bal jaring ikan dan 6 jeregen minyak pertalite yang terletak di dalam kios sudah tiada.
Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di depan Pekong Cie Kong Tha, terlihat ada tiga orang yang tidak dikenal masuk dalam rumah dan mengambil minyak pertalite 6 jerigan dan beberapa bal jaring ikan.
“Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko. Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.500.000,” jelas Aipda Dewy Satria.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat SH MH, memerintah unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan terhadap curat tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP), mencari rekaman video dan melakukan interogasi saksi saksi.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, diketahui hasil penyelidikan bahwa pelaku inisial Y, D dan O.
Setelah memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku YK, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip SH MH langsung menuju tempat tersebut benar pelaku sedang duduk berada di dalam rumahnya.
“Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi, YK mengakui telah melakukan pencurian minyak pertalite dalam jeregen di rumah korban,” terang Aipda Dewy.
Pelaku melakukan curat dengan dua orang teman lainnya yaitu D (DPO) dan O (DPO), sebutnya, hasil curiannya sebagian ada yang sudah dijual dan sebagian disimpan di rumah D.
Setelah pengakuan YK, Tim melanjutkan pencarian barang bukti di rumah D disaksikan istrinya. Penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dua jerigen dengan isi 35 liter dan berisikan minyak pertalite, lalu empat jerigen lainya kosong dan satu bal jaring ikan, sedang tiga jerigen isi 35 liter yang berisikan minyak pertalite dijual oleh D.
“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barung bukti dibawa ke Polsek Bangko,” kata Aipda Dewy Satria.(ton)