Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / PEKANBARU / Kejati Riau Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Tebing Tinggi, Cegah Perilaku ‘Delikuen’ Remaja

Kejati Riau Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Tebing Tinggi, Cegah Perilaku ‘Delikuen’ Remaja

Pekanbaru,BerkasRiau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penyuluhan di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, dalam kegiatan program jaksa masuk sekolah (JMS).

Penyuluhan hukum itu dengan materi ‘Penegakan hukum perilaku Delikuen pada remaja’ di sekolah tersebut oleh Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis, (21/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Haryuniati S.Pd, dalam sambutannya pihaknya mendukung penuh program Kejaksaan Republik Indonesia yakni Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dalam menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” ucap Haryuniati.

Ia berharap, dengan telah dijalankannya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi tersebut, para siswa siswi dapat mengaplikasikan dan juga dapat lebih memahami hukum sebagaimana slogan dari penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Dimana program ini, kata dia, merupakan program penyuluhan hukum kepada siswa siswi sekolah agar dapat mengenal apa itu hukum.

Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak SMA Negeri 2 Tebing Tinggi tersebut, yang mana telah menyambut kunjungan Tim Penerangan Hukum Program JMS.

Ia berharap para siswa siswi di SMA Negeri 2 itu agar fokus terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber dari Tim Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Riau.

Di kesempatan itu, dalam penyampaian materinya yang diberi judul ‘Penegakan Hukum Perilaku Delikuen Pada Remaja’. Delikuen merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yakni “delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, peneror, maupun durjana.

Dijelaskan, kenakalan remaja atau Juvenile Delinquency adalah perilaku jahat atau kenakalan anak anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.

Adapun perilaku Delikuen pada Remaja yakni, Delikuen yang menimbulkan korban fisik pada diri sendiri maupun orang lain seperti perkelahian, tawuran, pemukulan, kebut-kebutan,Delikuen yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan.

Berikutnya, Delikuen sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain seperti pelacuran, penyalahgunaan obat, hubungan seks bebas atau seks pranikah, Delikuen yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, minggat dari rumah, membantah perintah, merokok.

Kemudian ada beberapa faktor faktor yang mempengaruhi delikuen pada remaja yakni, kondisi remaja perubahan kepribadian. Remaja masa transisi atau peralihan, labil, mencari jati diri, cepat terpengaruh, meniru, coba coba, memberontak, konflik dalam diri, Pengaruh lingkungan yang tidak baik, Konflik dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan.

Lebih lanjut, serta mencari pengakuan atau eksistensi keberadaan atau popularitas perhatian, mencari kesenangan, pengalaman, sensasi, eksperimen dengan cara yang salah, kurangnya kontrol internal yang wajar semasa anak anak, hilangnya kontrol dalam diri, kuranganya pengawasan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan, serta kurangnya pembinaan.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini SH MH menambahkan, dalam materinya juga menyampaikan perihal perlindungan anak. Perlindungan anak merupakan wujud dari segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak hak nya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

“Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Sukatmini sebagai narasumber.

Peranan penting masyarakat dalam menanggulangi kenakalan remaja yakni dengan melakukan pengawasan kegiatan anak di lingkungannya, melakukan pembinaan, sosialisasi atau penyuluhan mengenai kenakalan remaja, melakukan sweeping ketempat-tempat remaja sering melakukan kenakalan remaja, berkoordinasi dengan sekolah untuk menindak tegas siswa yang membolos, serta dapat mengisi waktu remaja dengan hal hal yang positif.

Menurut dia, masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara yakni menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan anak, melakukan penelitian dan pendidikan mengenai anak.

Sambungnya, berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif, berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, anak korban dan atau anak saksi melalui organisasi kemasyarakatan, melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara anak serta dapat melakukan sosialisasi mengenai hak anak serta peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan anak.

“Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau berjalan aman, tertib dan lancar,” kata Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH.(ton)

print