ROHIL,BerkasRiau.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu, Selasa 19 September 2023 pukul 18.30 WIB.
Pelaku yakni MY (57) warga Jalan Utama, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria mengatakan, penangkapan MY itu berawal diperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba sabu di rumah pelaku.
Mendapat informasi itu, katanya, Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH menindaklanjuti dengan langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas dan Tim Opsnal untuk penyelidikan di lokasi tersebut.
Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk kebenaran informasi itu. Tim opsnal berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama MY di TKP.
Dari hasil penggeledahan tim opsnal menemukan brang bukti di dalam lemari berupa 6 bungkus plastik bening bening ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika sabu, lalu 2 bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, 1 kaca pirex, satu buah sendok kertas, 3 pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu.
Penggeledahan rumah itu, tim opsnal juga di lengkapi surat perintah tugas serta memperlihatkan yang disaksikan oleh ketua RT 01 Kepenghuluan Sungai Bakau, Basyir.
“Setelah di interogasi MY mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan di jual ke masyarakat. Dari keterangan pelaku MY, narkotika sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial R,” terang Aipda Dewy.
Ia menjelaskan, hasil tes urine terhadap pelaku MY didapati positif metaphetamine dan amphetamine. Saat ini pelaku serta barang bukti seberat 1,48 gram sabu telah di bawa ke Polsek Sinaboi untuk proses pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Aipda Dewy Satria.(ton)