Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Gerakan Pemuda Ansor Rokan Hilir Minta DPRD untuk Pemberhentian Wabup

Gerakan Pemuda Ansor Rokan Hilir Minta DPRD untuk Pemberhentian Wabup

ROHIL,BerkasRiau.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Rokan Hilir meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memberhentikan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir, Sulaiman.

Permohonan surat pemberhentian Wabup ini, berkenaan dengan peristiwa penangkapan Wakil Bupati Rokan Hilir bersama wanita yang bukan istrinya, di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.

“Kami telah menyerahkan surat permohonan pemberhentian Wakil Bupati Rokan Hilir,” sebut Pimpinan GP Ansor Rokan Hilir Fauzi Gunawan, Senin (29/5/2023).

Ia mengatakan peristiwa penangkapan Wakil Bupati Rokan Hilir bersama dengan wanita yang bukan istrinya oleh Polda Riau di sebuah hotel Pekanbaru, menjadi perhatian khusus bagi GP Ansor Rokan Hilir.

Menurut Fauzi, orang nomor dua di Rokan Hilir itu adalah pejabat publik dan penyelengara aparatur negara yang seharusnya seorang menjadi teladan dan contoh yang baik bagi warganya.

Akan tetapi ini malah membuat malu Rokan Hilir dan menjatuhkan marwah melayu dan negeri seribu kubah ini, sebut Fauzi, kita berharap pimpinan dan anggota dewan Rokan Hilir benar benar serius menanggapi permohonan dan keinginan dari masyarakat Rokan Hilir.

“Kita sudah menyurati DPRD Rokan Hilir agar bisa melaksanakan sidang paripurna dan membentuk pansus khusus dalam membahas persoalan Wakil Bupati Rokan Hilir,” sebutnya.

Fauzi bahkan berharap agar Mendagri juga bisa mengakaji dan mengambil tindakan terhadap apa yang telah dilakukan oleh wakil bupati Rokan Hilir yang tertangkap bersama wanita yang bukan istrinya.

Permohonan ini, Lanjut dia, sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78, yang kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.

“Kita juga menyampaikan surat kepada LAMR Rohil agar bisa memanggil dan melakukan sidang adat terhadap wakil bupati yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum adat melayu dan telah menjatuhkan marwah melayu Rokan Hilir,” kata dia.

Tambah Fauzi, sebagai lembaga adat harus bisa mengambilnya sikap yang arif dan bijaksana.

Berikut tiga lembaga yang di ajukan surat terkait peristiwa penangkapan orang nomor dua di Rokan Hilir yakni DPRD Rohil, LAMR Rohil dan Mendagri.(***)

print