ROHIL,BerkasRiau.com – Diduga lakukan pencurian mesin kompresor dan mesin lainnya milik oknum PNS, seorang lelaki berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Kamis (18/8/2022) pukul 14.00 Wib kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumaat (19/8) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangko pada Senin (8/8/2022) pukul 08.00 Wib.
Ia menjelaskan, tersangka adalah HB, pria 44 tahun asal Kelurahan Bagan Timur, ditangkap karena ulahnya melakukan pencurian barang berupa mesin, dinamo dan speaker milik seorang PNS bernama Firdaus, pria 31 tahun asal Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
Menurut keterangan dari saksi, M Fanrizal (24), dan Bintang Ruski (54) awalnya saat itu ingin menghidupkan mesin untuk menyedot air Bor. Akan tetapi mereka melihat rumah dan gudang telah di bongkar.
Kepada istri pelapor, Fanrizal menghubungi untuk memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah dan gudang nya. Setelah menerima kabar tersebut, istri nya pun menghubungi dan menyampaikan pada Firdaus (pelapor).
“Lalu pelapor bersama dua saksi pergi untuk memeriksa di rumah dan gudang TKP tersebut, namun tidak melihat berupa barang barang diantaranya, satu unit mesin kompresor 5 HP merk fetch, dua unit mesin Dornfeng merk cina, dua unit mesin kompressor 2 HP merk fetch, 4 unit mesin robin, satu unit dinamo las listrik merk Denyo, empat unit speaker merk VEY, 8 unit speaker black spider, satu unit AC 1PK merk panasonic dan 1 unit kedudukan mesin,” kata Juliandi.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa kerugian sebesar Rp.60 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur ada diduga tersangka pencurian yakni HB, sedang di lingkungan sekolah SMP Muhammadiyah.
Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada didalam rumah nya, serta di interogasi. Kemudian membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
“Barang bukti terkait, satu unit mesin kompresor type 5HP merk Fetch (yang sudah dibongkar), lalu dilanjutkan dengan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphethamin dan methampetamin. Dan yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP,” tambah Juliandi.(ton)