Wednesday , April 9 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Bobol Rumah, Pria Asal Sei Berombang Ditangkap Polisi

Bobol Rumah, Pria Asal Sei Berombang Ditangkap Polisi

ROHIL,BerkasRiau com – Polsek Panipahan menangkap seorang pria bernama Andi Sofyan Sitorus (20). Warga asal Sei Berombang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian dan pembobolan rumah warga.

Aksi pelaku terungkap polisi setelah mencuri di rumah korban Sunarty (48) di Jalan Pajak Lama, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Senin (11/7/2022) pukul 20.00 Wib kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (18/7/2022) pukul 15.00 Wib.

“Pengungkapan dugaan tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Panipahan,” katanya, Rabu (20/7) dalam keterangan yang diterima BerkasRiau.com.

Pria kelahiran Sei Berombang tersebut beralamat di Jalan PLN Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Semula pelapor sedang berada di medan (Sumut), dan pelapor melihat Handphone miliknya yang telah dikoneksikannya ke kamera CCTV yang terpasang didalam rumah pelapor,” kata Juliandi.

Di handphone nya, disebut pelapor melihat bahwa kondisi rumah pelapor dalam keadaan gelap dan Pelapor mengira bahwa listrik dalam keadaan padam sehingga kamera CCTV yang terpasang didalam rumah pelapor tidak aktif atau dalam keadaan mati.

Untuk memastikan hal itu, pelapor menghubungi saksi bernama Ako, yang merupakan adik ipar nya dan menyuruh untuk mengecek rumah pelapor. Lalu saksi langsung menuju ke rumah pelapor dan setibanya ke rumah tersebut, saksi melihat bahwa ada barang barang milik pelapor yang hilang.

Barang yang hilang diantaranya berupa 2 unit mesin pompa air merk Sanyo, 4 buah trapo listrik, 1 unit alat Bor tangan warna merah, 1 unit Baterai AKI dan alat pengecasnya, 3 unit Kipas AC atau Outdoor, dan 2 unit Kamera CCTV, 1 unit Amply, serta alat-alat dapur berupa kompor gas, piring, ceret serta gelas.

Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, dan tiba di rumah nya. Pelapor langsung mengecek ke dalam rumah nya dan pelapor juga melihat bahwa banyak barang-barang miliknya yang hilang.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp11.745.000, dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan,” terang Juliandi.

Informasi laporan itu ditindak lanjuti Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, memerintahkan Ps Kanit Reskrim dan Tim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara atau TKP.

Berdasarkan hasil dari cek di TKP itu terdapat satu orang laki laki yang terekam CCTV, lanjut Juliandi. Tim Opsnal mendapat informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Kepenghuluan Teluk Pulai, Jalan SMP dua Desa.

Setelah melakukan interogasi, dimana pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah pelapor sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 9 Juli 2022 dan ke dua pada tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib.

“Pelaku di bawa ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Tes urine tersangka semuanya negatif, tambah Juliandi, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit bor listrik merk electric drill, 3 unit kipas Blower AC.

“Tersengka dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP Yo Pasal 64 KUHP,” tandasnya.(to)

print