Kampar, BerkasRiau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kampar mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam rapat paripurna, Senin.
Dalam rapat paripurna dihadiri sebanyak 31 anggota DPRD, Catur diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya jatuh pada 22 Mei 2022. Catur sendiri tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar itu.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat setelah dilakukan pergeseran jabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada empat komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK).
Dengan demikian Catur Sugeng Susanto secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar.
Berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 telah dijelaskan tentang ini.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya,” ucap Tony.
Dia menyampaikan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kampar atas pengabdian dan dharma baktinya, dedikasi juga kerja keras, loyalitas serta kontribusinya di bumi sari madu Serambi Mekkahnya Provinsi Riau selama 2017-2022 ini.
“Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga diberi kesehatan yang baik dan sisa umur yang berkah,” ujarnya.
Usai menutup rapat paripurna yang cukup alot itu hingga pukul 18.30 WIB itu Tony menyampaikan bahwa dengan disampaikan pengumuman pemberhentian bupati Kampar itu maka ini menjadi dasar bagi Gubernur untuk mencarikan Penjabat Bupati Kampar.
“Kami berharap gubernur dapat memberikan yang terbaik, tentunya pejabat yang bisa berkomunikasi dengan legislatif,” pintanya. (Adv)